Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR
Advertisement . Scroll to see content

Golkar: Putusan PN Jakpus tentang Tunda Pemilu 2024 Ganggu Kestabilan Politik

Jumat, 03 Maret 2023 - 08:44:00 WIB
Golkar: Putusan PN Jakpus tentang Tunda Pemilu 2024 Ganggu Kestabilan Politik
Ilustrasi Pemilu 2024 (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar, Supriansa menilai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024, telah merusak tatanan demokrasi di Indonesia. Putusan itu dinilai mengganggu kestabilan politik.

“Keputusan itu telah mengganggu kestabilan politik di negara kita yang sangat baik ini saat ini, karena membenturkan kepentingan politik dan hukum,” ujar Supriansa, Jumat (3/3/2023).

Sebelumnya, pada Kamis (2/3/2023) PN Jakpus dalam putusannya, memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Perintah ini berawal dari gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.

Dalam putusan No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, gugatan ini dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Putusan hakim menghukum tergugat atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. 

Menanggapi putusan itu Supriansa menganggap majelis hakim memutuskan perkara dan menafsirkannya secara berlebihan. Meski dalam hal ini hakim juga memiliki kemerdekaan dalam membuat putusan. 

“Namun, ini perkara perdata. Semestinya majelis hakim memutuskan tentang apa  yang menjadi gugatan  dari penggugat dalam hal ini Partai Prima, seperti memerintahkan agar KPU melakukan verifikasi ulang partai tersebut,” ujar anggota Fraksi Partai Golkar DPR itu.

Dalam perkara itu, menurut Supriansa, putusan justru tidak ada hubungannya dengan apa yang diminta oleh Partai Prima, yakni soal verifikasi parpol yang dilakukan KPU.

“Putusan majelis hakim itu  juga berdampak secara hukum terhadap partai lain dalam mengikuti proses pemilu. Mestinya PN Jakpus membuat putusan yang tidak merugikan pihak lain,” kata anggota Komisi III DPR ini.

Dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 431, dinyatakan bahwa yang bisa menunda proses pemilu adalah kerusuhan, bencana alam, gangguan keamanan dan gangguan lainnya.

Supriansa menyatakan Partai Golkar juga mendukung upaya yang dilakukan KPU untuk melakukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut. 

Anggota DPR dari Dapil Sulawesi II ini juga menyatakan bahwa Partai Golkar telah menerima arahan dari Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto untuk selalu menjunjung tinggi demokrasi dan menghormati dan mendukung semua tahapan Pemilu yang sudah dijalankan oleh KPU. 

“Ketum Airlangga selalu mengingatkan kami untuk menjadi warga negara yang baik dengan menjunjung tinggi demokrasi dan tidak merusaknya,” kata Supriansa.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut