Golkar Tolak Mantan Terpidana Korupsi Jadi Caleg
JAKARTA, iNews.id - Partai Golkar mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menempatkan mantan terpidana korupsi manjadi calon anggota legislatif (caleg). Sikap ini sesuai dengan moto Golkar sebagai partai bersih, bangkit, maju dan menang.
Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono mengatakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar sebaiknya memperhatikan prinsip prestasi, dedikasi, loyalitas dan tindak tercela (PDLT) dalam menetapkan caleg.
"Untuk memperkuat prinsip PDLT, perlu adanya penandatanganan pakta integritas dari setiap caleg sebagai bentuk komitmen dari tagline yang telah digagas Partai Golkar," ujar Agung di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa, 17 April 2018 malam.
KPU menilai, korupsi merupakan kejahatan luar biasa, sehingga mantan terpidana korupsi tidak bisa menjadi caleg. KPU mengakui dalam Undang-Undang (UU) yang dimaksud kejahatan luar biasa adalah kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba.
Namun, KPU memandang bahwa korupsi juga merupakan kejahatan dengan daya rusak yang luar biasa besar. Maka itu, KPU ingin memperluas cakupan UU tersebut untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas.
"Yang semula hanya dua poin yaitu kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba kita perluasan dengan satu norma lagi yaitu korupsi," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 16 April 2018.
Editor: Kurnia Illahi