Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Golkar Tunggu Penjelasan KPK soal Penangkapan Eni Saragih

Jumat, 13 Juli 2018 - 21:45:00 WIB
Golkar Tunggu Penjelasan KPK soal Penangkapan Eni Saragih
Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Golkar masih menunggu penjelasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penangkapan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Anggota Fraksi Partai Golkar itu ditangkap di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2018). KPK juga mengamankan delapan orang lain yang terdiri atas unsur swasta, staf ahli, dan sopir.

Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan partainya belum bisa bersikap setelah kadernya ditangkap KPK karena harus menunggu informasi resmi dari lembaga antirasuah tersebut.

"Partai Golkar menunggu penjelasan resmi dari KPK terkait hal itu," kata Ace di Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Dia mengatakan partainya belum mendapatkan informasi yang utuh terkait isu yang beredar tersebut. Menurut dia, Golkar memilih untuk menunggu keterangan resmi yang akan disampaikan KPK.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Maman Abdurrahman mengklarifikasi bahwa tidak ada operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham, namun Eni dijemput oleh petugas KPK. "Jadi perlu saya klarifikasi bahwa tidak ada OTT di rumah Mensos, namun lebih tepat nya KPK menjemput ES dirumah Mensos," kata Maman.

Dia menjelaskan saat ES dijemput penyidik KPK di Rumah Dinas Mensos pada Jumat siang, saat itu sedang diadakan acara perayaan ulang tahun putri Idrus yang dihadiri beberapa pejabat Kemensos, keluarga dan beberapa temen maupun kolega. Menurut dia, ES datang sekitar pukul 14.00 WIB sebagai tamu undangan, dan pukul 15.00 WIB petugas KPK datang menemui ES untuk ikut ke kantor KPK dimintai keterangan dengan menunjukkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut