Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Google AI Veo 3 Ancam Industri Kreatif di Masa Depan? Ini Kata Pakar
Advertisement . Scroll to see content

Google Veo 3 Rilis, Pakar Dorong Pemerintah Keluarkan Aturan Rinci tentang AI

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:00:00 WIB
Google Veo 3 Rilis, Pakar Dorong Pemerintah Keluarkan Aturan Rinci tentang AI
Google AI Veo 3 resmi rilis di AS. (Foto: Google)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Google AI Veo 3 yang resmi rilis beberapa hari lalu memicu pembahasan di media sosial. Banyak yang menduga, teknologi itu akan memicu risiko manusia kehilangan identitasnya. 

Tak hanya itu, dengan hadirnya produk buatan AI dari Google Voe 3, dikhawatirkan manusia kebingungan. Artinya, mereka tidak bisa membedakan mana produk AI mana produk original buatan manusia. 

Di sisi lain, kondisi tersebut menurut Pakar Budaya dan Komunikasi Digital Universitas Indonesia Firman Kurniawan berpotensi memicu hal negatif yang tak bisa terbendung di masyarakat. 

"Konten AI yang diklaim bisa sangat mirip dengan realitas dikhawatirkan akan memuat kepentingan tertentu, termasuk kepentingan politik," kata Firman saat dihubungi iNews.id, Rabu (28/5/2025). 

"Ada potensi video yang dibuat AI akan mempropaganda dan jadi medium menyebarkan hoaks. Ini sangat berbahaya jika tidak diberi aturan yang jelas," tambahnya. 

Karena itu, Firman mendorong pemerintah untuk membuat aturan yang rinci terkait AI. Ini penting sehingga produk-produk AI tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, apalagi maksud negatif. 

"Akan berbahaya jika ada konten video memperlihatkan sosok tertentu mengatakan sesuatu, padahal aslinya tidak. Ini tentu tindak kejahatan dan manipulasi," ungkap Firman. 

"Dengan adanya aturan, tindak kejahatan atau manipulasi bisa diberantas, sehingga masyarakat tidak terpapar hoaks," tambahnya. 

Penting juga untuk terus mengedukasi masyarakat tentang konten AI ini, sehingga tidak ada pihak-pihak yang bisa dirugikan karena produk AI. Sosialisasi ini harus menyebar hingga ke masyarakat terpelosok, sehingga mereka bisa membedakan mana hoaks mana konten faktual. 

Sebagai informasi, hingga kini pemerintah Indonesia belum memiliki aturan Undang-Undang (UU) yang mengawal AI. Satu-satunya acuan terkait AI yang telah dirilis adalah Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

SE ini berisi panduan etika yang bersifat sukarela untuk pengembang AI. Selain itu, pemerintah juga sedang mendiskusikan regulasi AI yang lebih komprehensif, termasuk potensi pembuatan undang-undang khusus.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut