GP Ansor Tegaskan Bendera yang Dibakar Banser di Garut Milik HTI
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bendera yang dibakar Banser di Garut bukan bendera bertuliskan kalimat tauhid biasa. Namun, bendera organisasi massa (ormas) terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Kita meyakini itu bendera HTI. Itu memang bendera yang ada tulisannya kalimat tauhid dan itu bendera HTI,” kata Yaqut saat dihubungi iNews.id, Selasa (23/10/2018).
Dia tidak sepakat jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bukan bendera HTI. Menurut dia, jejak digital video Banser sudah jelas dan tidak bisa dihapus. Video jelas memperlihatkan bendera yang kerap dikibarkan oleh organisasi HTI dalam setiap kesempatan.
“Nah sekarang dilihat jejak digital, lihat eks HTI pernah diwawancarai di stasiun televisi. Itu semua ada di situ, bendera itu. Kemudian di tahun 2013 yang menurunkan ribuan massa itu, berkibar-kibar bendera itu. Apakah salah kemudian kalau publik mengatakan bahwa itu bendera HTI?,” ujar dia.
Yaqut lantas mempertanyakan maksud pernyataan MUI yang meminta pembakar bendera meminta maaf. Menurut dia, permintaan maaf tersebut harus ditujukan kepada siapa.
“Kalau kemudian dinyatakan persepsi publik salah, berarti HTI sengaja dong memanipulasi kesadaran publik,” ucap Yaqut.
Dia berpendapat, apa yang sudah dilakukan Banser merupakan sesuatu yang sudah benar dalam kerangka mempertahankan keutuhan NKRI.
“Kita harus minta maaf kepada siapa dan atas apa? Atas tingkat kebangsaan kita yang tidak rela bahwa Indonesia ini direbut oleh HTI, ya tidak mau. Wong kita ini tetap mau Indonesia, tidak mau Indonesia ini berubah jadi khilafah islamiyah ala HTI,” ujar dia.
Yaqut menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian jika akan melakukan proses hukum atas aksi pembakaran bendera. Dia juga mengaku telah menyiapkan bantuan hukum kepada kadernya yang diduga terlibat aksi tersebut.
“Kita punya LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Ansor yang akan membantu setiap kader yang memiliki masalah hukum,” ujar Yaqut.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto