Grace Akui Tersangka Meme Setya Novanto Anggota PSI
JAKARTA, iNews.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengakui Dyan Kemala Arrizzqi, tersangka dalam kasus penyebar meme wajah Ketua DPR, Setya Novanto adalah anggota PSI. Namun, Dyan Kemala bukan pengurus partai.
Ketua Umum PSI, Grace Natalie mengatakan, persoalan hukum yang melibatkan Dyan Kemala bukan urusan partai. Alasannya, aktivasi sosial media yang melibatkan anggota partainya adalah ranah pribadi.
"Hingga saat ini tercatat sebagai anggota PSI, tapi Dyan belum termasuk kader. Di PSI, kader itu adalah pengurus," ujar Grace di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Jakarta, Minggu (05/11/2017).
Dia menambahkan, partainya secara resmi belum berencana untuk memberikan bantuan hukum kepada Dyan Kemala. Namun, dia tidak melarang jika ada kadernya yang memiliki latar belakang hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada Dyan Kemala.
"Apa yang Dyan upload di media sosial merupakan ekspresi diri Dyan yang tidak berkoordinasi dengan PSI," ucapnya.
Selasa, 31 Oktober 2017, polisi menangkap Dyan Kemala Arrizzqi (29) di rumahnya, Tangerang. Dyan Kemala dmenjadi tersangka dalam kasus penyebar meme wajah Setya Novanto dan dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor: Kurnia Illahi