JAKARTA, iNews.id, – Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan ini, mereka mengajukan sedikitnya 51 bukti.
Informasi mengenai bukti-bukti yang diajukan ini sebelumnya disebut Panitera MK Muhidin ketika menerima pendaftaran gugatan Prabowo-Sandi. Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) mengakui hal tersebut. Namun dia enggan memerinci.
Meski Selalu Dikawal 2 Penjaga dan Memiliki Sel Terpisah, Sarkozy Sebut Kehidupan di Penjara seperti Mimpi Buruk
"Saya bisa menjelaskan, tapi tidak bisa dijelaskan hari ini," kata Bambang, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019) malam.
Kendati demikian, BW akhirnya menyampaikan garis besar alat bukti yang diajukan tersebut. Terlebih, kata dia, angka ini juga memungkinkan untuk bertambah kembali jumlahnya.
"Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Dan ada saksi fakta, dan ada saksi ahli, mungkin itu saja yang bisa dijelaskan. (Total) baru 51, insyaallah pada waktu yang tetap kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dan menambahkan apa-apa yang penting, yang sangat diperlukan dalam proses mengungkap kebenaran di Mahkamah Konstitusi ini," ujarnya.
Disinggung apakah 51 bukti bisa mengungkap kecurangan dan mengejar selisih suara dari hasil perolehan resmi suara Pilpres 2019 yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), BW kembali enggan menjawab.
"Nanti lihat di proses persidangan. Karena yang menilai dan menentukan itu bukan dari kami. Tapi kami mengharapkan mudah-mudahan, hakim konstitusi setuju dengan argumen yang kami bangun," kata pendiri Kontras ini.
Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 pada hari terakhir dari batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan. BW menyebut gugatan ini sebagai upaya mewujudkan demokrasi di Indonesia.
Editor: Zen Teguh
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku