Gugat ke PN Pusat, Demokrat Moeldoko Minta AD/ART 2020 Dibatalkan dan AHY Ganti Rugi Rp100 M
JAKARTA, iNews.id- Partai Demokrat kubu Moeldoko mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah pemerintah menolak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB). Dia menunggu respon Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di pengadilan.
"Kita tunggu opsi tiga andi mallarangeng buka suara di pengadilan negeri," ujar Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).
Gugatan itu didaftarkan pekan lalu. Dia menyampaikan gugatan itu Demokrat kubu Moeldoko meminta AD/ART 2020 dibatalkan karena dinilai melanggar UU baik formil dan materil.
"Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP," ujarnya.
Tak hanya itu, Rahmad mengatakan Demokrat kubu Moeldoko menuntut ganti rugi kepada kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam gugatan tersebut.
"Meminta Kubu AHY ganti rugi Rp100 milyar dan uang itu kami berikan keseluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke Pusat," kata Rahmad.
Dia menyebut masih ada sejumlah materi gugatan lainnya. Namun dia mengaku belum bisa menjelaskan lebih rinci.
"Ada hal-hal (materi gugatan) lain juga. Detailnya nanti dari Kuasa hukum," ujar dia.
Editor: Ibnu Hariyanto