Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Lanjutkan Sidang soal Syarat Ijazah Gibran Hari Ini, Bawaslu Siap Beri Keterangan
Advertisement . Scroll to see content

Gugat Syarat Ijazah Gibran, Denny Indrayana: Tak Ada Kata Terlambat untuk Kedaulatan Rakyat

Rabu, 23 September 2026 - 16:22:00 WIB
Gugat Syarat Ijazah Gibran, Denny Indrayana: Tak Ada Kata Terlambat untuk Kedaulatan Rakyat
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menegaskan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang baru diajukan saat ini tidak terlambat. Menurutnya, tidak ada kata terlambat untuk melakukan koreksi yang menyangkut kedaulatan rakyat.

"Jadi teman-teman yang mengatakan ini terlambat dan lain-lain, tidak ada terlambat untuk melakukan koreksi apalagi menyangkut daulat rakyat," kata Denny Indrayana dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Denny juga menyinggung informasi mengenai persyaratan dokumen calon presiden dan wakil presiden yang menurutnya ditutupi. Dia menilai hal tersebut menjadi persoalan karena batas waktu pengajuan PHPU hanya tiga hari.

"Ketika informasi ditutupin dan waktu untuk mengajukan sengketa cuman 3 hari, setelah kita lama mencari tahu dan enggak dapat, dikatakan terlambat. Itu kan enggak fair," sambung dia.

Denny kemudian menganalogikan persoalan tersebut dengan perlombaan lari 100 meter. Dia mempertanyakan apakah medali emas tetap diberikan apabila pemenang kemudian diketahui tidak memenuhi syarat sebagai peserta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut