Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Lanjutkan Sidang soal Syarat Ijazah Gibran Hari Ini, Bawaslu Siap Beri Keterangan
Advertisement . Scroll to see content

Gugat Syarat Ijazah Gibran, Denny Indrayana: Tak Ada Kata Terlambat untuk Kedaulatan Rakyat

Rabu, 23 September 2026 - 16:22:00 WIB
Gugat Syarat Ijazah Gibran, Denny Indrayana: Tak Ada Kata Terlambat untuk Kedaulatan Rakyat
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menegaskan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang baru diajukan saat ini tidak terlambat. Menurutnya, tidak ada kata terlambat untuk melakukan koreksi yang menyangkut kedaulatan rakyat.

"Jadi teman-teman yang mengatakan ini terlambat dan lain-lain, tidak ada terlambat untuk melakukan koreksi apalagi menyangkut daulat rakyat," kata Denny Indrayana dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Denny juga menyinggung informasi mengenai persyaratan dokumen calon presiden dan wakil presiden yang menurutnya ditutupi. Dia menilai hal tersebut menjadi persoalan karena batas waktu pengajuan PHPU hanya tiga hari.

"Ketika informasi ditutupin dan waktu untuk mengajukan sengketa cuman 3 hari, setelah kita lama mencari tahu dan enggak dapat, dikatakan terlambat. Itu kan enggak fair," sambung dia.

Denny kemudian menganalogikan persoalan tersebut dengan perlombaan lari 100 meter. Dia mempertanyakan apakah medali emas tetap diberikan apabila pemenang kemudian diketahui tidak memenuhi syarat sebagai peserta.

Menurut Denny, medali seharusnya dicopot apabila pemenang diketahui tidak memenuhi syarat sebagai peserta, meskipun fakta tersebut baru diketahui beberapa tahun kemudian.

"Sama dengan Gibran ini. Mau 2 tahun, mau 3 tahun, setelah ketahuan ternyata lombanya 100 meter wanita, yang juara satu ditetapkan laki-laki ketahuan setelah 3 tahun, setelah 4 tahun pun, ya tetap dicabut medali emasnya, kan?" tutur dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan menyebut, gugatan tersebut bertujuan untuk melengserkan Gibran dari kursi Wakil Presiden. Menurutnya, hal itu terlihat dari materi gugatan yang mempersoalkan penyetaraan ijazah Gibran yang digunakan dalam Pilpres 2024.

"Kita di sini (MK), menemani kita untuk menyerahkan dokumen sebagai pihak terkait terhadap laporan ke MK dari Denny Indrayana dengan tujuan utamanya itu ingin melengserkan Mas Gibran sebagai wakil presiden," ujar Andi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Andi juga menilai gugatan Denny dan pemohon lainnya dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 memiliki maksud politik tertentu. Dia menilai, perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan hukum.

"Karena ini bukan murni dari apa yang dikatakan dia selama ini, tapi adalah tujuan politik yang sangat kental dan ingin membuat suatu kegaduhan yang kalau kita ketahui," kata dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut