Gugatan Denny Indrayana cs soal Ijazah Gibran Dinilai Makar Terselubung
JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Merah Putih menyindir gugatan yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024 sebagai upaya makar terselubung.
"Catat ini hari Selasa, tanggal 6 Oktober ini, makar terselubung buat kami nih, dari Tim Hukum Merah Putih. Ya. Kami sangat kecewa ini," ucap Koordinator Jawa Barat Tim Hukum Merah Putih, Weldy Jevis Saleh di Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Dia menilai, perhatian saat ini seharusnya lebih difokuskan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Bukan malah mengurusi persolan ijazah yang tak kunjung selesai.
"Permasalahan yang lebih fokus, terkait permasalahan MBG, Koperasi Merah Putih, itu yang difokuskan," katanya.
Dirinya mengaku kecewa, apalagi perkara ini diajukan oleh pemohon yang bergelar profesor. Menurutnya, para pemohon tak memiliki kedudukan hukum atau legal standing karena karena mereka bukan peserta Pilpres 2024.
"Kenapa bisa ada persidangan seperti ini? Ya. Sangat sakit hati kami melihat hukum di negara ini. Itu para pakar itu, katanya mereka pakar," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia menilai Wapres Gibran saat ini tengah fokus bekerja. Publik diminta lebih mengawasi persoalan yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
"Wakil Presiden fokus bekerja dari Sabang sampai Merauke, dari ujung Aceh sampai ujung Papua, tiap hari lihat orang keracunan gara-gara MBG, tuh ini kita malah diurus ijazahnya, apa, bilang nggak punya ijazah. Capek kita lihat gini terus. Lelah, ya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024, Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB. Gugatan ini diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Sebelum persidangan dimulai, puluhan aparat TNI-Polri telah bersiaga di sekitar Gedung MK. Mereka dikerahkan untuk mengamankan pembacaan putusan.
Editor: Reza Fajri