Gugatan Kasus Ijazah Palsu Jokowi di PN Sleman Gugur, Pertimbangan Hakim Sengketa Informasi
SLEMAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutus perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dengan putusan sela gugur. Majelis hakim berpandangan, gugatan yang ada bukan kewenangan pengadilan negeri namun sengketa informasi atau gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Perkara ini teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Pihak penggugat, Komardin dan tergugat Rektor UGM, empat Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan dan pembimbing akademik Jokowi.
“Dalam putusan sela kami bermusyawarah dan menjatuhkan putusan sela menerima eksepsi kompetensi absolut. Intinya PN Sleman tidak berwenang menangani perkara itu,” kata Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini. Salah satunya merujuk dalil gugatan yang dikaitkan dengan petitum yang lebih tepat diajukan di Komisi Informasi Publik (KIP) atau ke PTUN.
“Dalil yang diajukan berkaitan dengan masalah sengketa informasi. Lebih tepat diajukan lewat KIP. Jika para pihak tidak setuju dengan putusan ini bisa mengajukan banding,” katanya.
Sementara itu, Komardin sebagai pengugat akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Dia memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding sejak putusan sela ini dibacakan.
“Saya akan banding ke Pengadilan Tinggi,” katanya.
Komardin berasumsi, PN Sleman salah dalam mengartikan gugatan yang diajukan. Dia berpandangan ada perbuatan melawan hukum yang semestinya bisa diadili di PN Sleman.
Editor: Kurnia Illahi