Gugatan PBB dan PKPI Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2019
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan gugatan dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan PKP Indonesia ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2019.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya hanya menunggu hasil gugatan dua partai politik (parpol) yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu itu. Jika gugatan keduanya dikabulkan oleh Bawaslu, maka PBB dan PKPI akan memperoleh nomor urut yang tersedia sehingga tidak perlu dilakukan pengundian ulang.
“Ya nanti mengikuti nomor urut yang tersedia kalau dikabulkan oleh Bawaslu,” ungkap Hasyim Asyari di Jakarta, Senin (19/2/2018).
Diketahui, pada Minggu malam (18/2/2018), sebanyak 14 parpol yang dinyatakan lolos sudah mengikuti proses pengundian dan penetapan nomor urut peserta pemilu. Setelah proses pendaftaran parpol selesai, KPU akan menetapkan daerah pemilihan (dapil) di masing-masing provinsi. Selanjutnya, parpol dapat segera mendaftarkan calon anggote legislatif (caleg) di semua tingkatan. Begitu juga dengan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Tahapan selanjutnya, kata Hasyim, pembuatan desain surat suara pada Agustus mendatang. Dengan begitu, sengketa PBB dan PKPI diharapkan selesai pada Maret nanti sehingga tidak berpengaruh terhadap proses desain surat suara.
“Sistem pemilu kita kan proporsional dengan daftar calon terbuka. Itu artinya apa? Rakyat pemilih diberikan kesempatan untuk memilih, bisa memilih partai saja atau bisa memilih partai dan calon,” katanya.
Editor: Azhar Azis