Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Pilpres Prabowo, Pakar Hukum Prediksi Terjadi Dissenting Opinion

Minggu, 16 Juni 2019 - 00:30:00 WIB
Gugatan Pilpres Prabowo, Pakar Hukum Prediksi Terjadi Dissenting Opinion
Pakar Hukum Tata Negara Juanda (tiga dari kiri) dalam diskusi Polemik Radio MNC Trijaya FM di Jakarta, Sabtu (15/6/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, - Pakar Hukum Tata Negara Juanda memprediksi akan ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi. Dissenting opinion karena gugatan mendalilkan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Kalau ada kemungkinan kecurangan TSM bisa mempengaruhi angka, hakim berparadigma kritis akan menerima gugatan. (Tapi) kalau hakim memegang paham positivisme, sesuai undang-undang yang berlaku, dia tidak akan menerima. Di sinilah saya kira nanti akan terjadi dissenting opinion, perbedaan pandangan hakim pasti ada," kata Juanda di Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Dia menjelaskan, indikasi terjadi perbedaan pendapat antarhakim MK bahkan telah muncul sejak sidang perdana digelar Jumat (14/6/2019). Hakim MK saat itu tetap mempersilakan pemohon untuk membacakan perbaikan pokok permohonannya.

Juanda melihat terjadi perdebatan hakim tentang Peraturan MK soal perbaikan permohonan. Namun dalam musyawarah akhirnya disepakati pemohon tetap membacakan perbaikan permohonannya.

Di sisi lain Juanda mengapresiasi upaya tim hukum Prabowo-Sandi yang berusaha meyakinkan bahwa MK juga memiliki wewenang untuk mengadili dugaan kecurangan TSM, dan tidak terjebak untuk mengurus selisih perolehan suara pilpres.

Kendati demikian, mereka memiliki pekerjaan berat yakni tahap pembuktian. "Saya lihat kemarin bahwa mereka menggunakan sebuah upaya bagaimana meyakinkan hakim, massa, masyarakat apa yang dia dalilkan diterima. (Tapi) mampukah mereka buktikan?," katanya.

Untuk diketahui, pada persidangan 2014 Majelis Hakim Konstitusi memutuskan menolak permohonan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Putusan itu tanpa diwarnai dengan perbedaan pendapat hakim atau dissenting opinion.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut