Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Uji Materi ke MK, Kubu Roy Suryo Ingin Peneliti hingga Aktivis Tak Dikriminalisasi
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Senin, 16 Maret 2026 - 10:57:00 WIB
Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas
MK menyatakan gugatan Roy Suryo cs terkait pasal di KUHP dan UU ITE yang menjadi dasar penetapan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi tidak dapat diterima karena tak jelas. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal di KUHP dan undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. MK menyatakan permohonan yang dilayangkan ketiganya tidak jelas.

Dalam pertimbangan hukumnya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah tidak menemukan uraian pada bagian posita yang menjelaskan mengapa para pemohon norma-norma dimaksud hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis sesuai petitum 2-6. Sedangkan, subjek hukum lain yang menjadi ruang lingkup dalam norma-norma a quo tidak dikecualikan atau tetap diberlakukan.

"Dengan demikian penafsiran yang dimohonkan dalam petitum angka 2 sampai dengan petitum angka 6 memang secara spesifik dimohon hanya untuk kepentingan para pemohon. Padahal jika norma-norma dimaksud dimaknai seperti yang dimohonkan para pemohon, pemaknaannya akan berlaku secara umum atau erga omnes," kata Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

Selain itu, kata dia, mahkamah menilai tidak ada argumentasi terkait persoalan konstitusionalitas dari norma yang dimohonkan pengujian yang menjelaskan mengapa norma tersebut bermasalah hanya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis.

Di samping itu, petitum angka 7-9 yang memohon agar norma tertentu dihubungkan dengan norma lainnya menggunakan kata juncto untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Menurut Mahkamah, hal itu justru merupakan petitum yang tidak lazim dan tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya.

"Dalam konteks permohonan a quo model perumusan petitum angka 7 sampai dengan petitum angka 9 menimbulkan kesulitan tersendiri bagi Mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya yang dimohonkan para pemohon," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut