Gugatan soal Ijazah Capres Ditolak MK, Bonatua: Tinggal Saya Ajukan Lagi
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan Bonatua Silalahi soal ijazah capres-cawapres wajib diautentikasi faktual. Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi menyatakan akan patuh dan menghargai keputusan MK tersebut.
"Kita harus patuh hargai pendapat hakim," ujar Bonatua usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Bonatua menilai ada sisi positif dalam putusan MK tersebut. Salah satunya, MK mengakui dirinya merupakan pemohon yang memiliki legal standing.
Menurut Bonatua, MK juga menolak gugatannya lebih karena alasan formil atau kurang jelas.
"Artinya permohonan yang saya susun dulu itu dianggap tidak begitu jelas ditanggap oleh hakim, dan ini good newsnya adalah, good newsnya lagi bahwa ya berarti saya tinggal mengajukan lagi nanti, memperbaiki lagi," ucap Bonatua.
"Nah intinya permohonan saya belum disentuh oleh hakim, yaitu substansi bahwa saya harus menguji UU Pemilu, Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 169 huruf R," katanya.
Sebelumnya, MK telah menolak gugatan Bonatua Silalahi soal ijazah capres-cawapres wajib diautentikasi faktual. Keputusan didasari atas gugatan tersebut tak jelas.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan putusan perkara 216/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
"Oleh karenanya tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscure,"kata Saldi.
Adapun pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf r UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu).
Bonatua disebut tidak menguraikan permohonan yang memadai untuk untuk meyakinkan Mahkamah. Selain itu, Mahkamah tidak memahami maksud Bonatua mempertantang norma yang diuji dengan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Di sisi lain, mahkamah menganggap gugatan Bonatua tak lazim. "Sehingga sulit untuk dipahami oleh Mahkamah dalam pengujian undang-undang," kata Saldi.
Editor: Reza Fajri