Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Apresiasi Keterbukaan Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah Asli ke Roy Suryo Cs
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Jokowi Ditolak, Penggugat Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:58:00 WIB
Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Jokowi Ditolak, Penggugat Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
Kuasa hukum penggugat mobil Esemka, Arif Sahudi. (Foto: MPI/Vitriana).
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo memutuskan menolak eksepsi sekaligus menolak gugatan perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt terkait dugaan wanprestasi mobil Esemka. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A dengan tiga tergugat, yakni Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin dan pabrik PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).

Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Menurutnya, ada kemungkinan untuk mengajukan banding atau melayangkan gugatan baru.

“Kami akan mempertimbangkan apakah upaya hukum banding atau gugatan lagi. Dalam perkara ini kemarin dibacakan secara umum, kita menemukan dokumen dari pembuktian PT Esemka bahwa jumlah produksi hanya di bawah 1.000, padahal pesanannya 6.000,” ujar Arif, Kamis (28/8/2025).

Dalam sidang, penggugat menyoroti data produksi dan penjualan mobil Esemka yang dinilai tidak sesuai ekspektasi publik. Berdasarkan dokumen, total produksi Esemka periode 2018–2024 hanya 483 unit, dengan penjualan 380 unit. Sementara stok tersisa 103 unit.

Perincian Produksi Mobil Esemka:

2018: produksi 180 unit, terjual 6 unit, stok 174 unit
2019: produksi 150 unit, terjual 65 unit, stok 259 unit
2020: produksi 55 unit, terjual 277 unit, stok 37 unit
2021: produksi 18 unit, terjual 5 unit, stok 50 unit
2022: produksi 0 unit, terjual 1 unit, stok 49 unit
2023: produksi 80 unit, terjual 17 unit, stok 112 unit
2024: produksi 0 unit, terjual 9 unit, stok 103 unit

“Padahal Pak Jokowi menyampaikan pesanan 6.000 unit. Seharusnya produksinya kurang, bukan malah ada stok menumpuk. Itu terlihat jelas wanprestasi di situ,” katanya.

Arif juga menanggapi pertimbangan majelis hakim yang menyebut penggugat tidak memiliki hubungan hukum perikatan dengan para tergugat. Menurutnya, hubungan tersebut tetap ada karena konteksnya rakyat dengan presiden.

“Benar tidak ada hubungan secara tertulis, tapi ini hubungan rakyat dengan Presiden. Dan dia menyampaikan itu resmi dan berulang-ulang. Presiden dipilih, ditunjuk, dan mendapat gaji dari pajak rakyat,” ucapnya.

Selain itu, pihak penggugat menilai keberadaan mobil Esemka juga tidak terlihat nyata di masyarakat.

“Selama persidangan tidak ada showroom mobil Esemka maupun kendaraan Esemka yang digunakan di jalan raya,” katanya.

Meski gugatan ditolak, Arif menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk terus memperjuangkan kasus ini melalui jalur hukum lanjutan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut