Gunung Sinabung Naik Level Siaga, 615 Warga Mengungsi ke Posko Darurat
JAKARTA, iNews.id - Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengalami peningkatan aktivitas hingga Selasa (1/9/2026). Sebanyak 615 warga dari 211 keluarga di Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat, kini mengungsi ke Posko Penanganan Darurat di Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran.
“Berdasarkan pendataan sementara, sebanyak sekitar 211 keluarga atau 615 jiwa warga Desa Kuta Tengah berada di lokasi pengungsian,” ungkap Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2026).
Di sisi lain, warga Desa Payung, Kecamatan Payung, masih berada di rumah masing-masing sambil meningkatkan kesiapsiagaan. Pemerintah daerah bersama unsur terkait terus memantau kondisi warga di wilayah yang berpotensi terdampak aktivitas Gunung Sinabung.
Peningkatan aktivitas vulkanik terjadi setelah Gunung Sinabung mengalami erupsi pada Senin (31/8) pukul 12.00 WIB. Erupsi tersebut menghasilkan kolom erupsi sekitar 3.500 meter di atas puncak atau sekitar 5.960 meter di atas permukaan laut.
Berdasarkan pemantauan visual dan instrumental, aktivitas vulkanik Gunung Sinabung meningkat. Kondisi ini membuat status gunung dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) sejak 31 Agustus 2026 pukul 12.30 WIB.
Berton menyebut erupsi tersebut masih merupakan erupsi awal sehingga aktivitas Gunung Sinabung masih berpotensi meningkat. Sejumlah wilayah menjadi perhatian, yakni Desa Ndokum Siroga dan Desa Kuta Tengah di Kecamatan Simpang Empat serta Desa Payung di Kecamatan Payung.
Perkembangan aktivitas Gunung Sinabung juga diikuti perluasan kawasan rawan bencana berdasarkan rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Masyarakat dan pengunjung tidak diperkenankan melakukan aktivitas pada desa-desa yang telah direlokasi, radius radial 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung, serta radius sektoral hingga 6 kilometer ke arah selatan–timur,” katanya.
BPBD Kabupaten Karo telah melakukan penanganan di lapangan dengan mengarahkan masyarakat keluar dari zona bahaya menuju lokasi yang lebih aman. Petugas juga membagikan masker kepada warga di wilayah yang terdampak debu vulkanik.
Pemantauan aktivitas Gunung Sinabung terus dilakukan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar sungai yang berhulu di Gunung Sinabung diminta mewaspadai potensi bahaya lahar.
Evaluasi tingkat aktivitas gunung api dilakukan secara berkala dan dapat dilakukan sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan pada kondisi Gunung Sinabung.
Di tengah peningkatan aktivitas vulkanik, Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo berdasarkan Nomor 361/559/BPBD/2026 masih berlaku selama 90 hari. Masa berlaku tersebut terhitung sejak 8 Juli hingga 5 Oktober 2026.
“Masyarakat dan pengunjung agar mematuhi kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona bahaya, tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang telah direlokasi, serta mengikuti arahan pemerintah daerah dan instansi berwenang. Warga yang bermukim di sekitar alur sungai yang berhulu di Gunung Sinabung juga diminta mewaspadai potensi bahaya lahar,” imbaunya.
Editor: Puti Aini Yasmin