Guru Besar Hukum Tata Negara: Putusan MK soal Ambang Batas Harusnya Berlaku di Pemilu 2024
JAKARTA, iNews.id - Guru besar hukum tata negara Universitas Bhayangkara, Prof Juanda merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas parlemen 4 persen yang harus diubah sebelum Pemilu 2029. Menurutnya, putusan itu harusnya bisa diberlakukan pada Pemilu 2024.
Dia mencontohkan, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres dan cawapres saja bisa berlaku pada Pemilu 2024.
Apabila putusan ambang batas parlemen disebut untuk kepentingan rakyat luas, maka hakim harus berlaku adil dan tidak diskriminatif.
"Harusnya hakim berlaku adil, tidak diskriminatif. Oleh karena itu, kelihatan sekali bahwa ini seolah-olah kontradiktif lah, antara satu sisi ini mengatakan untuk kedaulatan rakyat. Artinya ini sangat urgent sebenarnya, penting sekali. Apa bedanya dengan soal Putusan 90 misalnya," kata Juanda, Jumat (1/3/2024).
Juanda mengkritik, putusan itu jadi seperti tidak bulat karena berlaku di masa mendatang. "Kalau memang bulat, harusnya ya diberlakukan di 2024 bukan 2029," katanya.
"Kecuali, kalau keputusan KPU tentang hasil Pemilu 2024 telah dinyatakan selesai atau diputuskan, ini kan belum. Ini yang saya katakan kurang pas ya kalau mau bijak tadi," imbuhnya.
Dia menilai, majelis hakim MK tak menggunakan nalar objektivitas dalam memberlakukan putusan terkait ambang batas parlemen.
Editor: Reza Fajri