Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditawari KPU Lihat Eksklusif Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Bonatua Menolak: Ini untuk Publik!
Advertisement . Scroll to see content

Guru Besar UI Ungkap 5 Kejanggalan Fundamental Pemilu 2024, Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!

Minggu, 21 April 2024 - 16:32:00 WIB
Guru Besar UI Ungkap 5 Kejanggalan Fundamental Pemilu 2024, Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
Guru Besar UI Prof Sulistyowati Irianto (tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Antropologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof Sulistyowati Irianto mengungkap 5 kejanggalan fundamental kontestasi Pemilu 2024. Hal itu berdasarkan hasil kesimpulan dan rekomendasi Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu Presiden 2024 secara virtual pada Minggu (21/4/2024).

"Sidang Pendapat Rakyat digelar berdasarkan dugaan kuat bahwa Pemilu 2024 setidaknya memuat 5 jenis kejanggalan fundamental," kata Prof Sulis.

Sulis menjelaskan, kejanggalan pertama yakni pelanggaran terhadap etika dan prinsip keadilan pemilu. Kedua, pelanggaran terhadap prinsip netralitas pejabat negara dalam pemilu.

Selanjutnya ketiga, penyalahgunaan kekuasaan melalui institusi negara dan sumber daya negara.

Kejanggalan keempat yakni pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu yang mandiri, profesional, berintegritas serta efektif dan efisien.

"Kelima, kejanggalan pengondisian skenario satu putaran," ucap Sulis.

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan PHPU yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin (22/4/2024). Meskipun pembacaan putusan digelar di ruang sidang yang sama, putusan permohonan Anies dan Ganjar dibacakan secara terpisah.

Jelang putusan itu, MK menerima 47 amicus curiae. Salah satu amicus curiae dari Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri.

Amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut