Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Teks Doa untuk Mengenang Jasa Pahlawan, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Advertisement . Scroll to see content

Guru hingga Nakes Gratis Naik Kereta Api Momen Hari Pahlawan, Simak Syarat dan Ketentuannya

Senin, 08 November 2021 - 15:36:00 WIB
Guru hingga Nakes Gratis Naik Kereta Api Momen Hari Pahlawan, Simak Syarat dan Ketentuannya
PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan voucher tiket gratis kereta api jarak jauh kepada guru, tenaga kesehatan dan veteran. (Foto: Dok. PT KAI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan voucher tiket gratis kereta api jarak jauh kepada guru, tenaga kesehatan (nakes) dan veteran. Kebijakan ini dinilai sebagai salah satu bentuk apresiasi PT KAI menyambut Hari Pahlawan.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menilai, guru dan tekes sebagai pahlawan di masa pandemi. Selain guru voucher tiket gratis juga diberikan kepada nakes dan veteran.

"Bentuk apresiasi tersebut dilakukan PT KAI dengan memberikan 11.000 voucher tiket KA jarak jauh kelas eksekutif dan ekonomi secara gratis di sejumlah area termasuk Daop 1 Jakarta," ujar Eva di Jakarta, Senin (8/11/2021).

Berikut syarat dan ketentuan untuk mendapatkan voucher tiket kereta gratis :

1. Guru pendidikan formal untuk anak usia dini sampai dengan tingkat menengah atas atau sederajat, negeri maupun swasta dengan status PNS maupun honorer

2. Nakes (bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, tenaga administrasi, dan driver ambulance) baik dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit kecuali dokter.

3. Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI)

4. Voucher hanya berlaku untuk kereta api keberangkatan dari wilayah pengambilan voucher, misalnya pengambilan voucher di Stasiun Gambir, voucher hanya berlaku untuk kereta api keberangkatan dari Gambir dan Pasar Senen.

5. Saat pengambilan voucher, calon pelanggan harus menunjukkan identitas asli dan fotokopi identitas/surat keterangan yang menunjukkan mereka adalah guru, tenaga kesehatan dan veteran.

6. Selama program berlangsung, satu identitas hanya berhak untuk satu voucher atau satu kali perjalanan dan pengambilan voucher dilayani selama ketersediaan tempat duduk masih ada.

7. Pengambilan voucher tidak dapat diwakilkan kecuali untuk veteran.

8. Voucher tidak bisa dipindah tangankan.

9. Jumlah voucher yang disediakan di tiap kereta pai per tanggal terbatas dan tiket kereta api yang sudah dicetak tidak dapat diubah jadwalnya

10. Biaya rapid test antigen Rp45.000 jika dilakukan di stasiun, menjadi tanggung jawab pengguna voucher (KAI) hanya menggratiskan tiket KA-nya saja melalui voucher yang diberikan)

Sementara untuk pencegahan Covid-19 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2021, saat ini terdapat sejumlah persyaratan untuk naik KA Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19 yang diberlakukan, antara lain :

1. Vaksin minimal dosis pertama, dengan pengecualian anak usia dibawah 12 tahun belum diwajibkan namun pada saat keberangkatan wajib didampingi orang tua/keluarga dengan satu kartu keluarga yang sama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. KAI Daop 1 menyediakan 5 stasiun yang melayani rapid test antigen seharga Rp45.000 yaitu Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bekasi, Karawang dan Cikampek.

3. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam) dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

4. Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI

Untuk pencegahan penyebaran Covid 19, KAI juga melakukan pembagian healthy kit bagi penumpang, pembersihan sarana KA secara berkala dengan disinfektan, penyediaan hand sanitizer di atas KA maupun di stasiun serta penyediaan perangkat cuci tangan diberbagai area layanan.

"Penerapan sejumlah persyaratan tersebut dilakukan agar layanan KAJJ yang beroperasi di tengah era pandemi tetap aman, nyaman dan sehat," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut