Gus Miftah Bandingkan Speaker Masjid dengan Dangdutan, Kemenag: Asbun dan Gagal Paham
JAKARTA, iNews.id - Viral video ceramah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah yang membahas soal aturan pengeras suara masjid selama bulan Ramadhan. Gus Miftah membandingkan speaker masjid dengan speaker dangdutan yang tidak dilarang.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menyebut Gus Miftah gagal paham mengenai pedoman pengeras suara masjid yang diterbitkan Kemenag.
“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” kata Anna di Jakarta, Senin (11/3/2024).
“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah," ujarnya.
Masjid At-Tin Siap Gelar Tarawih Pertama Ramadhan 1445 Hijriah, Bisa Tampung 12.000 Jemaah
Anna menjelaskan, Surat Edaran Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang dan lainnya.
Edaran ini mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, baik saat salat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarrus Alquran menggunakan pengeras suara dalam.
Anna menegaskan, Kemenag tak pernah melarang penggunaan pengeras suara. Penggunaan pengeras suara hanya diatur agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.
"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar-masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” katanya
Menurut Anna, edaran ini juga bukan edaran baru. Bahkan aturan seperti ini sudah ada sejak tahun 1978.
“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadhan, siang dan malam hari, bacaan Alquran menggunakan pengeras suara ke dalam,” ujarnya.
Editor: Reza Fajri