Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding
Advertisement . Scroll to see content

Habib Rizieq Ajukan Banding Vonis Kasus RS Ummi Pekan Depan

Jumat, 25 Juni 2021 - 15:15:00 WIB
Habib Rizieq Ajukan Banding Vonis Kasus RS Ummi Pekan Depan
Habib Rizieq Shihab akan mengajukan banding. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dan tim hukumnya berencana mengajukan banding atas vonis kasus kebohongan hasil Swab Covid-19 RS Ummi. Habib Rizieq diketahui dihukum 4 Tahun penjara.

"Pekan depan (ajukan banding)," kata Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Jumat (25/6/2021).

Namun, Aziz tak menyebut secara pasti kapan hari pendaftaran pengajuan banding pada pekan depan tersebut. 

Sebelumnya, Rizieq Shihab menolak putusan vonis 4 tahun penjara yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setelah vonis dibacakan, HRS langsung menyatakan banding terkait vonis kasus tes swab RS Ummi Bogor.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut