Habib Rizieq Hadapi Sidang Vonis, Kuasa Hukum: Harusnya Dibebaskan Tanpa Syarat
JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan perkara kerumunan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 Habib Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Agenda sidang, yakni pembacaan vonis.
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan tidak ada persiapan khusus dalam menghadapai persidangan. Dia meyakini akan memenangkan proses hukum di persidangan hari ini.
"Kami sudah siap untuk kemenangan hari ini," ujar Aziz di Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Dia menilai kesaksian beberapa ahli di persidangan yang menilai pelanggaran protokol kesehatan bukan kejahatan menjadi salah satu yang menguatkan Habib Rizieq terbebas dari semua tuduhan.
"Demi keadilan dan kebenaran maka HRS (Habib Rizieq Shihab) dkk harusnya dibebaskan tanpa syarat dalam proses hukum ini," ucapnya.
Selain itu dia juga berdoa kepada Allah SWT agar majelis hakim diberikan kekuatan untuk memutus perkara ini secara adil. Dia berharap tidak ada tidak diskriminatif terhadap Habib Rizieq dalam proses hukum.
"Kami mendoakan majelis hakim diberi kekuatan dan nurani oleh Allah SWT untuk memutus dengan adil dan tidak diskriminatif," katanya.
Editor: Kurnia Illahi