Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Ramadan, BAZNAS dan KSrelief Salurkan 7.000 Paket Sembako ke Warga Tidak Mampu
Advertisement . Scroll to see content

Habib Rizieq Heran Pelanggaran Prokes Dipidana Lebih Berat dari Korupsi

Kamis, 10 Juni 2021 - 11:43:00 WIB
Habib Rizieq Heran Pelanggaran Prokes Dipidana Lebih Berat dari Korupsi
Habib Rizieq Shihab (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab (HRS) yang merupakan terdakwa kasus tes usap di RS Ummi Bogor beranggapan  Jaksa penuntut jadikan kasusnya lebih jahat dari kasus korupsi. Dia menyinggung Djoko Tjandra.

"Bahwa JPU menjadikan kasus pelanggaran prokes sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi," ujar HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Habib Rizieq pun mencontohkan pada kasus korupsi terkait penghapusan red notice dan kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terpidana Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki serta melibatkan pejabat Polri.

"Bahwa dalam Kasus Koruptor Djoko Tjandra : Ternyata Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut 4 tahun penjara, sedang Irjen Napoleon lebih ringan hanya dituntut 3 tahun penjara, dan Brigjen Prasetyo lebih ringan lagi hanya dituntut 2,5 tahun penjara," tuturnya.

"Bahkan Kasus mantan Bos Garuda Ary Askhara hanya dituntut 1 tahun penjara," katanya lagi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut