Habib Rizieq Heran Pelanggaran Prokes Dipidana Lebih Berat dari Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab (HRS) yang merupakan terdakwa kasus tes usap di RS Ummi Bogor beranggapan Jaksa penuntut jadikan kasusnya lebih jahat dari kasus korupsi. Dia menyinggung Djoko Tjandra.
"Bahwa JPU menjadikan kasus pelanggaran prokes sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi," ujar HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Habib Rizieq pun mencontohkan pada kasus korupsi terkait penghapusan red notice dan kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terpidana Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki serta melibatkan pejabat Polri.
"Bahwa dalam Kasus Koruptor Djoko Tjandra : Ternyata Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut 4 tahun penjara, sedang Irjen Napoleon lebih ringan hanya dituntut 3 tahun penjara, dan Brigjen Prasetyo lebih ringan lagi hanya dituntut 2,5 tahun penjara," tuturnya.
Maluku Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem
"Bahkan Kasus mantan Bos Garuda Ary Askhara hanya dituntut 1 tahun penjara," katanya lagi.
Mantan Pimpinan FPI itu mengungkapkan bahwa dalam Konferensi Pers Online ICW (Indonesian Corruption Watch) pada tanggal 19 April 2020 dipaparkan data ICW yang menunjukkan bahwa sepanjang Tahun 2019 dari 911 Terdakwa Korupsi 604 orang dituntut di bawah 4 tahun penjara.
"Bahwa Peneliti ICW Kurnia Ramadhana pada tanggal 22 Maret 2021 memberi keterangan pers bahwa sepanjang Tahun 2020 dari 1.298 Terdakwa Korupsi rata-rata tuntutan hanya 4 tahun penjara," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq