Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

Habib Rizieq Shihab Ditahan, Terancam Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara

Minggu, 13 Desember 2020 - 07:42:00 WIB
Habib Rizieq Shihab Ditahan, Terancam Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara
Habib Rizieq terancam hukuman maksimal enam tahun penjara sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan setelah diperiksa selama 14 jam di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Lalu apa isi dari pasal-pasal tersebut? Pasal 160 KUHP berbunyi barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan Pasal 216 ayat (1) berbunyi barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Dua pasal yang menjerat Habib Rizieq itu berbeda dengan pasal yang diberlakukan dengan tersangka lainnya. Kelima tersangka lainnya hanya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain Habib Rizieq ada lima orang lainnya juga dijadikan tersangka yaitu Aris Ubaidilah dan Ali bin Alwi Alatas sebagai ketua panitia, Maman Suryadi dan Ahmad Shabri Lubis sebagai penanggung jawab acara serta Habib Idrus kepala seksi acara.

Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Seperti diketahui, setelah dilakukan pemeriksaan selama 14 jam, penyidik menahan Habib Rizieq di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Rizieq yang diperiksa mulai pukul 11.30 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sektar pukul 00.30 WIB dengan tangan terborgol dan memakai baju orange tahanan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut