Habib Rizieq Tersangka, Dijerat Pasal Penghasutan dan Kerumunan
JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan. Selain Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), lima orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. HRS dijerat dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sebagai penyelenggara, MRS (Muhamad Rizieq Shihab) dipersangkakan Pasal 160 dan 216 KUHP,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Untuk diketahui, Pasal 160 KUHP berbunyi, “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.5000.”
Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.”
Editor: Zen Teguh