Habiburokhman: Kita Tahu Hasto dan Tom Lembong Tak Memperkaya Diri Sendiri
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto merupakan langkah tepat. Hak istimewa yang digunakan Presiden Prabowo Subianto itu dinilainya sesuai dengan konstitusi.
Habiburokhman menyinggung pasal 14 ayat (2) UUD 1945 terkait kewenangan istimewa Presiden tersebut. Presiden, kata dia, juga melakukan pertimbangan teknis sesuai UU Nomor 11 Tahun 1954 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi.
"Dengan demikian pertimbangan pengambilan keputusan tersebut dipastikan untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Habiburokhman, dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Menurut politikus Partai Gerindra itu, pemberian hak istimewa Presiden kepada Hasto dan Tom tidak bisa dimaknai telah mengintervensi kerja aparat penegak hukum. Sebaliknya, Prabowo justru mengambil alih penyelesaian hukum dengan cara yang juga konstitusional.
Dalam kasus Hasto dan Tom, Habiburokhman menilai bahwa keduanya tidak memperkaya diri sendiri dan tidak mengambil uang negara. Meski tak menampik Presiden mempunyai pertimbangan lain, tetapi menurutnya tujuan pemberian hak istimewa ini dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Kita tahu dalam dua kasus tersebut keduanya tidak memperkaya diri sendiri dan tidak mengambil uang negara, di luar pertimbangan tersebut kami memahami bahwa Presiden Prabowo pasti punya pertimbangan yang lebih besar lagi untuk kepentingan bangsa dan negara," ujar dia.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menyinggung persoalan kelebihan kapasitas (overcapacity) di lapas yang menjadi permasalahan serius. Oleh karenanya, pemberian amnesti dan abolisti dinilainya akan efektif mengatasi masalah tersebut.
"Terlebih sejak 2023 kita sudah mengesahkan KUHP baru yang mengandung nilai-nilai baru yaitu keadilan rehabilitatif, korektif dan restoratif," kata dia.
Habiburokhman juga menegaskan, penyelesaian persoalan hukum melalui hak prerogatif Presiden bukan pertama kali terjadi. Menurutnya, seluruh Presiden pernah menggunakan hak istimewa itu tersebut.
"Soekarno memberikan amnesti umum dengan memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 1954, Soeharto memberikan grasi di antaranya kepada pelawak Gepeng Srimulat tahun 1990 an, BJ Habibie dan Gus Dur memberikan amnesti kepada sejumlah tapol. Megawati ,SBY dan Jokowi pun pernah menggunakan hak prerogatif tersebut," katanya.
Editor: Reza Fajri