Hadapi Laporan PKPI, KPU: Hak Kami untuk Ajukan PK
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyayangkan sikap Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang melaporkan komisioner KPU Hasyim Asyari ke kepolisian. KPU menegaskan bahwa rencana pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) adalah hak mereka.
”Persoalan menggunakan atau tidak kami akan terus mengkajinya. Kami meminta masukan salah satunya dari KY. Putusan PTUN akan kami sampaikan pada KY. Biro hukum kami juga akan melalukan kajian. PK adalah hak KPU,” kata Komisioner KPU Viryan di Jakarta, Selasa (17/4/2018).
PKPI melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap parpol tersebut. Hasyim dituding melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Laporan itu bermula pada Jumat, 13 April 2018, setelah PKPI diberikan nomor pendaftaran 20. KPU memberikan nomor urut pendafataran setelah PKPI menang di PTUN. Namun Hasyim mengatakan kepada media bahwa KPU berencana mengajukan PK.
Kuaa hukum PKPI Reinhard Halomoan menilai pernyataan tersebut juga dianggap sebagai “teror” yang merugikan pengurus PKPI karena berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap partai ini.
Viryan menegaskan, mengajukan PK merupakan keputusan kolektif komisioner KPU, bukan orang per orang. ”Kami sedang membahas, menunggu masukan dan mempelakari seksama apakah kami lakukan atau tidak,” katanya.
Adapun Hasyim sebelumnya telah menegaskan untuk menghadapi laporan itu. Dirinya siap bertanggung jawab dengan pernytaan tersebut. “Akan saya hadapi (laporan PKPI tersebut),” ungkap Hasyim.
Editor: Zen Teguh