Hadiah untuk Pelapor Kasus Korupsi, KPK: Pemerintah Enggak Usah Repot
JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam PP tersebut, terdapat aturan soal besaran maksimal hadiah yang bisa diterima oleh masyarakat yang melaporkan kasus korupsi kepada penegak hukum.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, instansinya akan mencoba berdikusi dengan Jokowi untuk membahas wacana revisi terhadap PP tersebut. “Kami akan mencoba mengomunikasikan dengan presiden apakah mungkin itu dilakukan perubahan,” kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (10/10/2018).
Dia mengungkapkan, aturan yang serupa dengan PP Nomor 43/2018 sebenarnya sudah ada. Bahkan, dalam aturan yang lama tersebut, nominal hadiah bagi pelapor kasus suap dan korupsi bisa lebih besar dari yang pemerintah tawarkan saat ini. Oleh karena itu, Agus menilai pemerintah tidak perlu repot-repot mengalokasikan kembali dana hadiah pelapor korupsi itu.
“Kita sudah punya peraturannya yang sebelumnya. Yang dua peraturan sebelumnya malah enggak ada (nilai hadiah) maksimalnya. Sebetulnya pemerintah juga enggak perlu repot mengalokasikan khusus, karena nanti akan dipotong langsung setelah amar putusan pengadilan. Ya (saat uang pengganti kerugian negara) dikembalikan (oleh terpidana), langsung dipotong,” ujar Agus.
Dia menuturkan, KPK pernah mengusulkan kepada pemerintah agar pelapor kasus suap dan korupsi diganjar dengan hadiah yang lebih menarik daripada yang ditawarkan dalam PP Nomor 43/2018. Menurut Agus, lebih baik pelapor diberikan hadiah senilai 1 persen dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan pelaku kepada negara.
Dia berpendapat, hadiah 1 persen dari jumlah pengembalian kerugian negara itu akan lebih meningkatkan minat masyarakat untuk mengungkapkan praktik suap maupun korupsi yang mereka ketahui. “Kalau satu persen kan menarik. Jadi harapannya mendorong, meng-encourage semua itu kemudian mau melapor, karena ada hadianya tadi,” ucap Agus.
Jokowi belum lama ini menerbitkan PP Nomor 43/2018. Dalam PP tersebut diatur bahwa masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta.
Editor: Ahmad Islamy Jamil