JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Polri akan merekrut para hafiz dan hafizah Alquran berprestasi untuk menjadi anggota polisi. Perekrutan ini akan dibuka pada November hingga Desember 2023 mendatang dengan formasi sebanyak 700 anggota melalui rekrutmen proaktif.
Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Ahmad Zayadi mengatakan, para hafiz dapat diberdayakan di kepolisian untuk mengisi ruang-ruang keagamaan di masyarakat.
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia, Nomor 7 Tetangga Indonesia
"Apabila sudah memiliki otoritas, penerimaan masyarakat akan semakin baik. Apalagi diperoleh dari polisi yang hafiz dan ahli tafsir dengan paham keagamaan moderat," kata Ahmad dalam laman resmi kemenag, Jumat (20/10/2023).
Zayadi menyampaikan rencana perekrutan tersebut menjadi keputusan yang dihasilkan dari pertemuan antara Direktorat Penerangan Agama Islam Kementerian Agama bersama Biro SDM Mabes Polri, di Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023 lalu.
Sidang Etik, AKP Andri Gustami Eks Kasat Polres Lampung Selatan Dipecat dari Polri
Ia menjelaskan, dalam perekrutan tersebut, teknis persyaratan standar diserahkan ke instansi kepolisian. Nantinya, Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) di daerah memegang data para hafiz per tiga tahun.
“Kita menghargai kecakapan minimal yang menjadi standar di kepolisian. Mudah-mudahan formasinya akan banyak dan akan disebarkan ke polda-polda,” ucap Zayadi.
SKCK Erick Thohir Diterbitkan Polri, Mau Jadi Cawapres?
Dengan demikian, ia berharap, perekrutan tersebut menjadi pionir yang dapat memantik kementerian atau instansi lainnya dalam memberdayakan para hafiz berprestasi.
Operasi Mantap Brata 2023, Seluruh Satgas TNI-Polri Tampilkan Peralatan Khusus
“Saya bayangkan mereka ada di setiap masjid kementerian, masjidnya dimakmurkan oleh alumni juara MTQ ataupun STQH yang moderat,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Dalpers Ssdm Polri, Brigjen Pol Nurworo Danang diwakili Kabagdiapers Biro Dalpers SSDM Polri, Kombes Pol Fadly Samad mengatakan, Polri sejak tahun 2019 telah melakukan rekrutmen proaktif melalui jalur afirmatif, penghargaan, dan prestasi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Polri.
“Tahapan rekrutmen itu sudah ada ketentuannya, hanya standarnya kita agak turunkan untuk rekrutmen proaktif, karena tidak mungkin disamakan. Standar ini nantinya diterapkan di masing-masing daerah dengan persyaratan yang disesuaikan,” tutur Fadly.
Dia berharap, para hafiz dan hafizah di kepolisian dapat melakukan kegiatan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) melalui pendekatan agama.
Editor: Faieq Hidayat