JAKARTA, iNews.id - Hak warga negara Indonesia diatur oleh pemerintah dalam Undang-undang Dasar (UUD). Sebagai warga negara Indonesia, apa kalian mengetahui apa hak kalian sebagai warga di Indonesia?
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu. Hak tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Baca Juga
Kepala Negara Seremonial Korea Utara Kim Yong Nam Meninggal Dunia
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, salah satunya dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Setiap warga negara harus mengetahui hak dan kewajibannya.
Hak Warga Negara
Dikutip dari buku ‘Pendidikan Kewarganegaraan Pengantar Teori’ terbitan Andi Offset, hak warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 28 UUD 1945. Berikut hak warga negara di Indonesia:
Baca Juga
Hak Asasi Warga Negara Indonesia Secara Penuh Tercantum dalam UUD 1945, Ini Isinya
- a.Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” (Pasal 27 ayat 2).
- b.Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan : “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (Pasal 28A).
- c.Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (Pasal 28B ayat 1)
- d.Hak warga negara Indonesia selanjutnya adalah hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.”
- e.Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (Pasal 28C ayat 1).
- f.Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (Pasal 28C ayat 2)
- g.Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28D ayat 1)
- h.Hak untuk memiliki hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (Pasal 28I ayat 1)
Itulah beberapa hak warga negara Indonesia, yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang ya!
Editor: Puti Aini Yasmin