Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Ungkap Money Politics di Pilkades juga Parah, Kandidat Rogoh Kocek Rp16 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Ad Hoc Adukan Minimnya Kesejahteraan ke DPR, Tunjangan Transportasi Cuma Rp40.000

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:24:00 WIB
Hakim Ad Hoc Adukan Minimnya Kesejahteraan ke DPR, Tunjangan Transportasi Cuma Rp40.000
Rapat dengar pendapat Komisi III DPR bersama perwakilan hakim ad hoc Indonesia (foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia mengadukan minimnya kesejahteraan ke Komisi III DPR. Bagi mereka, ada kesenjangan kesejahteraan antara hakim ad hoc dengan hakim karier.

Hal itu diungkapkan juru bicara Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Ade Darussalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR, Rabu (14/1/2026). Dia mengaku, hakim ad hoc kerap dibenturkan oleh hakim karier.

"Sehingga imbasnya terhadap kesejahteraan, karena selalu terngiang di pemahaman kita bahwa hakim ad hoc tidak sama dengan hakim karier. 'Kalian itu hanya hakim ad hoc', gitu," ujar Ade.

Dia mengatakan, kesejahteraan hakim ad hoc kembang kempis. Pasalnya, penghasilan hakim ad hoc hanya mengandalkan tunjangan kehormatan dari anggaran Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, kali terakhir perubahan tunjangan kehormatan terjadi pada 2013. Dia mengatakan, hakim ad hoc tak memiliki gaji pokok. Tunjangan transportasi pun hanya Rp40.000 per hari.

"Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya. Memang ada tunjangan transport ya, kehadiran, yang dipengaruhi oleh kehadiran, itu Rp40.000 kurang lebih sehari," ucap Ade.

"Seharusnya kami pun kalau dalam UU-nya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan hakim karier mau menempati, ya mau nggak mau kita harus mengalah, gitu," tambahnya.

Dia pun meminta perhatian Komisi III DPR agar bisa membantu meningkatkan kesejahteraan hakim ad hoc.

"Kami juga berharap selain ada tunjangan kehormatan, juga kami dilindungi asuransi misalnya kecelakaan atau kematian. Ini fakta teman kami di Jayapura, hakim meninggal, kita benar-benar urunan untuk mengembalikan mayat kawan kita itu, karena memang kita, kami tidak dilindungi, tidak ada jaminan itu," ucap Ade.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut