Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Cabut Hak Azis Syamsuddin untuk Dipilih Jadi Pejabat Publik Selama 4 Tahun

Kamis, 17 Februari 2022 - 12:22:00 WIB
Hakim Cabut Hak Azis Syamsuddin untuk Dipilih Jadi Pejabat Publik Selama 4 Tahun
Azis Syamsuddin (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Pidana tambahan tersebut berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

Azis sebelumnya divonis 3 tahun dan 6 bulan atau 3,5 tahun penjara. Azis juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis majelis hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tim jaksa sebelumnya menuntut Azis 4 tahun dan 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.

Hakim menyatakan Azis telah terbukti menyuap Stepanus sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar). Azis diyakini sengaja menyuap Stepanus melalui seorang pengacara, Maskur Husain, dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut