Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Santunan Korban Tewas Bencana Sumatra Mulai Disalurkan, Berapa Besarannya?
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Kabulkan Justice Collaborator Mantan Pejabat Kemensos dalam Kasus Bansos Covid-19

Rabu, 01 September 2021 - 16:21:00 WIB
Hakim Kabulkan Justice Collaborator Mantan Pejabat Kemensos dalam Kasus Bansos Covid-19
Mantan Pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono jadi justice collaborator dalam kasus suap bansos Covid-19. (Foto: MPI/Ariedwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bansos Covid-19 di Kemensos, Adi Wahyono. Mantan anak buah Juliari Batubara itu menjadi JC atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK untuk mengungkap kasus suap pengadaan bansos covid-19.

Majelis hakim menjelaskan alasan permohonan status JC Adi Wahyono diterima. Permohonan itu dikabulkan setelah hakim mempertimbangkan tanggapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana Adi Wahyono dinilai telah memenuhi persyaratan untuk menjadi JC.

"Majelis hakim berpendapat untuk menyetujui permohonan terdakwa sebagai Justice Collaborator dalam perkara aquo," kata Anggota Majelis Hakim yang menyidangkan terdakwa Adi Wahyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021).

Beberapa persyaratan yang telah dipenuhi Adi Wahyono untuk menjadi JC yakni terdakwa terbukti hanya menjalankan perintah dari Juliari Batubara selaku Mensos saat itu untuk mengumpulkan uang fee sebesar Rp10 juta per paket sembako.

Kemudian, terdakwa Adi Wahyono sejak tahap penyidikan sampai dengan pemeriksaan persidangan telah konsisten mengakui terus terang perbuatannya. Hakim juga menilai terdakwa telah memberikan keterangan saksi-saksi dalam perkara lain.

"Terdakwa juga sudah mengembalikan uang fee bansos sembako sejumlah Rp284 juta dalam rekening penampungan KPK. Berdasarkan pertimbangan tersebut, penuntut umum memberikan status JC karena telah memenuhi kriteria," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim menyatakan Adi Wahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Adi Wahyono dinyatakan terbukti bersalah bersama-sama dengan mantan Mensos, Juliari Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso. Ketiganya terbukti menerima suap Rp32,4 miliar dari sejumlah pengusaha penggarap bansos Covid-19 di Kemensos.

Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara tersebut berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya yaitu PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinyatakan telah terbukti memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun, perincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, serta Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Adi Wahyono dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut