Hakim Kabulkan Pembantaran Lukas Enembe selama 2 Minggu di RS dan Dirawat Dokter Terawan
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Majelis Hakim mengabulkan permohonan pembantaran penahanan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Hakim memutuskan penahanan Lukas akan dibantarkan selama dua pekan dan dirawat Dokter Terawan Agus Putranto.
"Penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung mulai 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023," ucap Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (26/6/2023).
Keputusan ini didasarkan pada surat permohonan dari tim penasihat hukum Lukas Enembe dan hasil pemeriksaan laboratorium RSPAD. Untuk memastikan persidangan berjalan sesuai dengan kemanusiaan, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan pembantaran penahanan Lukas Enembe.
"Permohonan dari terdakwa Lukas mengenai kesehatan saudara tersebut yang dihubungkan dengan laboratorium RSPAD Gatot Soebroto atas nama pasien Lukas, cukup beralasan untuk dikabulkan," kata hakim.
Hakim memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan perkembangan kondisi kesehatan Lukas selama menjalani pembantaran penahanan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
"Pembantaran penahanan dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto. Dokter yang ditunjuk oleh terdakwa dan keluarga adalah Dokter Terawan," katanya.
Sebelumnya, Lukas didakwa atas tuduhan menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. Rincian jumlah tersebut mencakup suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi tersebut terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Tim jaksa KPK mendakwa Lukas menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq