Hakim MK Dilaporkan terkait Pelanggaran Kode Etik, Jimly Asshiddiqie Ditunjuk Jadi Anggota MKMK
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hal ini menyusul laporan yang dilayangkan sejumlah pihak soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada sidang putusan batas usia capres-cawapres sejak pekan lalu.
Terdapat tiga tokoh yang ditunjuk sebagai MKMK, di antaranya Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams.
Hakim Konstitusi sekaligus juru bicara MKMK, Enny Nurbaningsih mengatakan Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Wahidudin Adams mewakili hakim konstitusi yang masih aktif dan Bintan sebagai akademisi.
"Kami dalam rapat permusyawaratan hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (23/10/2023).
Jimly Asshiddiqie merupakan Ketua MK pertama yang menjabat pada periode 2003-2008. Kemudian, Bintan Saragih merupakan penasihat senior Fakultas Hukum di Universitas Pelita Harapan. Dia juga guru besar di Universitas Trisakti.
Sementara Wahiduddin Adams adalah hakim konstitusi aktif yang mulai bertugas pada 2014.
Terkait laporan ini, Enny menyebut para hakim konstitusi sudah sepakat menyerahkan masalah tersebut kepada MKMK.
"Jadi kami sudah sepenuhnya sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK. biarlah MKMK yang bekerja sehingga kami hakim konstitusi akan berkonsentrasi dengan perkara yang kami yang harus tangani sebagai dari kewenangan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Enny mengungkapkan, saat ini terdapat 7 laporan terkait pelanggan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang sudah diterima di MK.
Di antaranya, ada yang meminta agar ketua MK Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya karena memutuskan batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun. Kemudian, ada yang melaporkan hakim konstitusi Saldi Isra karena dissenting opinion pada sidang putusan perkara tersebut.
Editor: Reza Fajri