Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kaleidoskop 2025: Deretan Kepala Daerah Terjerat Operasi Senyap KPK
Advertisement . Scroll to see content

Hakim MK Enny Setuju Batas Usia Capres-Cawapres di Bawah 40 Tahun: Minimal Jabat Gubernur

Senin, 16 Oktober 2023 - 17:02:00 WIB
Hakim MK Enny Setuju Batas Usia Capres-Cawapres di Bawah 40 Tahun: Minimal Jabat Gubernur
Hakim MK Enny Nurbaningsih menyetujui kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres dan cawapres, asal pernah menjabat gubernur. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setuju batas usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun. Namun, keduanya memiliki berbeda pendapat terkait persyaratan atau occuring opinion.

Salah satunya Hakim MK Enny Nurbaningsih. Dia menyetujui kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres dan cawapres, namun minimal harus pernah menjabat gubernur.

"Saya memiliki alasan berbeda dalam mengabulkan sebagian dari petitum pemohon, yakni berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang," ujar Enny di Gedung MK, Senin (16/10/2023).

Oleh karena itu, kata Enny, jabatan struktural gubernur dianggap memiliki peran dan tanggung jawab yang hampir serupa dengan presiden. Sehingga berbeda dengan wali kota.

"Namun sesuai dengan tingkatan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, maka dalam konteks ini gubernur sebagai kepala daerah otonom dan juga wakil pemerintah pusat yang relevan untuk mendekat pada level penyelenggara urusan pemerintahan yang lebih tinggi," katanya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan MK berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Selain itu, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut