Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Megawati Luncurkan Buku Spirit Kemanusiaan di Tengah Rakernas PDIP
Advertisement . Scroll to see content

Hakim MK: Kedekatan Kepala BIN dengan PDIP Tak Relevan dengan Pemilu

Kamis, 27 Juni 2019 - 19:15:00 WIB
Hakim MK: Kedekatan Kepala BIN dengan PDIP Tak Relevan dengan Pemilu
Persidangan putusan perkara PHPU Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, - Dalil-dalil pemohon mengenai kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019 dipatahkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Selain soal netralitas, ajakan berbaju putih dalam pemilihan, dalil mengenai kedekatan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dengan PDI Perjuangan juga dianggap tak relevan.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menuturkan, kedekatan Kepala BIN Budi Gunawan (BG) dengan PDIP dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagaimana didalilkan pemohon, yakni kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak memiliki hubungan dengan perolehan suara pasangan calon dalam Pilpres 2019.

Mahkamah berpendapat, kehadiran BG di acara ulang tahun PDIP merupakan suatu yang biasa. Dalam acara tersebut sejumlah pejabat negara lainnya juga hadir.

"Acara tersebut juga diliput oleh media secara terbuka," kata Arief dalam persidangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Dengan demikian, kata Arief, kehadiran BG selaku Kepala BIN dalam acara ulang tahun PDIP tidak dapat diartikan bahwa BIN tidak netral dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama terkait dengan Pilpres 2019, bahkan pengaruhnya pada hasil perolehan suara.

”Berdasarkan hal tersebut dalil pemohon tidak dapat dibuktikan, dan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ujar Arief.

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mendalilkan dugaan tidak ketidaknetralan aparatur sipil negara serta Polri dalam permohonannya. Namun, dalil ini tidak terbukti dan turut dinyatakan oleh Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut