Hakim MK Perintahkan BW Pindah Tempat Duduk karena Ganggu Persidangan
JAKARTA, iNews.id, - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegur dan meminta Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto pindah tempat duduk. Advokat yang akrab disapa BW itu dianggap mengganggu jalannya sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Momen ini terjadi ketika salah satu hakim anggota MK, Manahan Sitompul tengah meminta keterangan kepada saksi fakta yang dihadirkan oleh Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf yakni Chandra Irawan.
Pada saat Chandra sedang memberikan sejumlah keterangan, anggota hakim MK, Saldi Isra memotong keterangan Chandra karena dia melihat dari meja pemohon, BW terlihat bolak balik ke belakang kursinya tersebut untuk berbicara dengan staf ahli tim hukum Prabowo-Sandi. Saldi pun langsung menegur aksi mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
"Pak Bambang, supaya Anda tak pindah-pindah ke belakang (kursinya), duduk di belakang saja untuk lakukan koordinasi," kata Saldi, Jumat (21/6/2019).
Permintaan Saldi juga dipertegas oleh hakim Manahan Sitompul. Mahanan meminta agar semua pihak tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menganggu jalannya persidangan. "Baik, semua pihak harus menaati aturan," kata Mahanan.
Atas teguran hakim, BW pun pindah duduk ke deretan kursi belakang. Setelahnya, Manahan pun kembali meminta kepada Chandra meneruskan sejumlah penjelasan kesaksiannya di hadapan hakim Mahkamah.
Untuk diketahui, di awal persidangan, hakim menanyakan kepada semua pihak terkait juru bicara di dalam pemeriksaan saksi Chandra Irawan ini. Tak terkecuali dari pihak pemohon dalam hal ini pihak pemohon.
Sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, BW pun telah menunjuk tiga orang anggotanya untuk menjadi Jubir yang terdiri Teuku Nasrullah, Lutfi Yazid, dan Iwan Satriawan.
Editor: Zen Teguh