Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur
Advertisement . Scroll to see content

Hakim MK Sindir Kuasa Hukum KPU karena Tak Bertanya ke Ahli: Enak Sekali Diam Saja

Rabu, 03 April 2024 - 11:48:00 WIB
Hakim MK Sindir Kuasa Hukum KPU karena Tak Bertanya ke Ahli: Enak Sekali Diam Saja
Hakim MK menyindir kuasa hukum KPU karena tidak bertanya kepada ahli yang dihadirkan di sidang sengketa Pilpres 2024. (Foto: Mahkamah Konstitusi RI/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyindir kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sidang sengketa Pilpres 2024. Dia meminta kuasa hukum KPU bertanya kepada ahli yang dihadirkan.

"Sekali-sekali saya ingin juga mendengar nih kuasa hukum saudara yang menanyai (KPU), enak sekali jadi kuasa hukum di situ diam saja hehehehe," ujar Saldi Isra di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Mendengar pernyataan Saldi Isra, Ketua KPU Hasyim Asy'ari membela kuasa hukumnya. Dia mengatakan tugas kuasa hukum KPU bukan untuk bertanya kepada ahli.

"Memang tugasnya tidak untuk tanya-tanya Pak, tugasnya untuk merumuskan apa yang perlu kami jawab, menyiapkan alat bukti, itu tugas," ucap Hasyim.

Diketahui, sidang sengketa Pilpres 2024 kembali dilanjutkan pada Rabu (3/4/2024). Agenda sidang hari ini yaitu mendengarkan keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan KPU selaku termohon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

KPU menghadirkan yakni Marsudi Wahyu Kisworo. Selain itu dua saksi juga dihadirkan KPU yakni pengembang Sirekap dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yudistira Dwi Wardhana Asnar dan Andre Putra Hermawan dari Pusdatin KPU.

Sementara Ahli Bawaslu yang dihadirkan yakni Guru Besar Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Hassanuddin Muhammad Alhamid. Dia pernah menjadi ketua Bawaslu pada 2012-2017.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut