Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?
Advertisement . Scroll to see content

Hakim MK Terima Perbaikan Permohonan Gugatan Presidential Threshold

Rabu, 18 Juli 2018 - 13:50:00 WIB
Hakim MK Terima Perbaikan Permohonan Gugatan Presidential Threshold
Ilustrasi, ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian ketentuan Presidential Threshold (ambang batas presiden) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu). Agenda sidang yaitu menerima perbaikan permohonan.

Pemohon pertama dengan Nomor Perkara 49/PUU-XVI/2018 diajukan oleh Muhammad Busyro Muqoddas, Muhammad Chatib Basri, Faisal Basri, Hadar Nafis Gumay, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Angga Dwimas, Feri Amsari, Hasan, Dahnil Anzar, dan Titi Anggraini. Sedangkan pemohon kedua dengan Nomor Perkara 50/PUU-XVI/2018 diajukan oleh wiraswasta bernama Nugroho Prasetyo.

Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra serta didampingi dua hakim konstitusi lainnya, yaitu Wahiduddin Adams dan I Dewa Gede Palguna. Persidangan dimulai pada pukul 11.00 WIB dengan mendengarkan perbaikan permohonan yang disampaikan dua pemohon.

Salah satu pemohon yang hadir pada persidangan, yaitu Titi Anggraini (Direktur Perludem) menyampaikan bahwa sebagai pemohon dirinya ingin menguatkan alasan pengujian yang berbeda yaitu dengan menambahkan pasal batu uji materi.

"Sehingga seluruh batu uji menjadi sebagai berikut: Pasal 6 Ayat (1), Pasal 6 Ayat (2), Pasal 6A Ayat (1), Pasal 6A Ayat (2), Pasal 6A Ayat (3), Pasal 6A Ayat (4), Pasal 6A Ayat (5), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 22E Ayat (2), Pasal 22E Ayat (6), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945," ujarnya saat penyampaian sidang MK, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Menurutnya, penguatan alasan berbeda dan penambahan batu uji tersebut, akan ada penambahan satu argumentasi berbeda. Sehingga seluruh argumentasi permohonan berjumlah 10 poin.

"Pasal 222 UU 7/2017 menambahkan syarat ambang batas pencalonan yang berpotensi menghilangkan potensi lahirnya pasangan capres dan cawapres alternatif, yang sebenarnya telah diantisipasi dengan sangat lengkap. Bahkan melalui sistem pilpres dua putaran atau Two Round/Run Off System, satu sistem pemilihan yang terbuka untuk pasangan calon yang bisa banyak, sehingga frasa 222 a quo bertentangan dengan Pasal 6A ayat (3) dan Ayat (4) UUD 1945," ucapnya.

Sementara itu, perwakilan kuasa hukum pemohon juga menyampaikan petitum putusan dari yang sebelumnya meminta pembatalan seluruh Pasal 222 UU Pemilu menjadi hanya pembatalan frasa yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

"Perubahan posisi petitum provisi pemberlakuan putusan berlaku efektif sejak putusan dibacakan dan berlaku sejak Pemilihan Presiden 2019 menjadi petitum pokok perkara," kata kuasa hukum pemohon yang terdiri dari Denny Indrayana, Haris Azhar, Abdul Qodir, Harimuddin dan Zamrony.

Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Saldi Isra menuturkan, yang telah diajukan pemohon di sidang hari ini akan disampaikan ke dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk kelanjutan permohonan tersebut.

"Nanti RPH yang menentukan kelanjutan permohonan ini. Itu nanti menunggu dari kepaniteraan." tutur Saldi.

Sebelum menutup sidang, majelis hakim juga mengesahkan alat bukti dari kedua pemohon perkara Nomor 49 dan 50. Perkara Nomor 49 mengajukan bukti P1 sampai bukti P24 bukti sudah diverifikasi dan dicek kepaniteraan dan lengkap dan disahkan. Lalu perkara Nomor 50 mengajukan bukti P1 sampai P3 yang telah diverifikasi dan dicek kepaniteraan dan disahkan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut