Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap Proyek RSUD, KPK Periksa Anak Buah Bupati Kolaka Timur
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Pertanyakan Manfaat Melanjutkan Sidang Praperadilan Setnov

Jumat, 08 Desember 2017 - 14:51:00 WIB
 Hakim Pertanyakan Manfaat Melanjutkan Sidang Praperadilan Setnov
Hakim Kusno mempertanyakan manfaat melanjutkan sidang praperadilan Setya Novanto
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Kusno kembali memimpin sidang praperadilan yang dimohonkan Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Namun saat sidang berlangsung, dia menanyakan kepada pihak pemohon apakah sidang praperadilan masih ada manfaatnya untuk dilanjutkan?

Dirinya mengingatkan kepada pemohon dan termohon, soal putusan sidang praperadilan diambil sehari setelah sidang perdana pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) digelar. Namun, dia tak keberatan jika sidang praperadilan dilanjutkan selama pihak pemohon tidak mencabut permohonannya.

"Saya beri kebebasan, kalau kita lanjutkan persidangan, apa ada manfaatnya?" ujar Kusno saat sidang di PN Jaksel, Jumat (8/12/2017).

Merespons Hakim Kusno, Pengacara Setnov, Ketut Mulya Arsana meminta sidang tetap dilaksanakan. Dia berharap majelis hakim bisa mengeluarkan keputusan sidang sehari lebih cepat dari jadwal yang ditentukan, semula akan diputuskan Kamis 14 November menjadi Rabu 13 November mendatang.

"Kami tetap memohon yang mulia untuk diberikan keadilan terkait hak asasi klien kami. Harapannya tanggal 13 sudah bisa putusan," kata Arsana.

Ketua Biro Hukum KPK Setiadi menolak usulan yang disampaikan pemohon terkait mempercepat waktu putusan sidang. Menurutnya, jadwal sidang telah disepakati bersama antara pemohon dan termohon.

"KPK akan tetap mengajukan saksi hingga 13 Desember 2017," kata Setiadi.

Untuk diketahui, sidang keputusan praperadilan akan diselenggarakan pada 14 Desember mendatang atau sehari setelah sidang pokok perkara dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor dimulai.

Editor: Achmad Syukron Fadillah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut