Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan
Advertisement . Scroll to see content

Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Ditahan di Rutan KPK

Jumat, 21 Januari 2022 - 00:24:00 WIB
Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Ditahan di Rutan KPK
KPK menetapkan hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat tersangka penerima suap dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (20/1/2022) malam. (Foto: MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) menjadi tersangka suap pengurusan perkara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Itong Isnaeni Hidayat di Rutan KPK Kavling C1.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan terhitung sejak 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/01/2022) malam.

Sedangkan dua tersangka lainnya ditahan terpisah. Pengacara Hendro Kasiono (HK) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Kemudian panitera Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. 

"KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi terlebih melibatkan seorang hakim dan panitera pengadilan yang notebene adalah seorang aparat penegak hukum." tuturnya.

Sebelumnya KPK memeriksa lima orang dari Surabaya, Jawa Timur yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dari lima orang itu hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara Hendro Kasiono (HK) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan penerima suap yakni Itong Isnaeni Hidayat(IIH) serta Hamdan (HD).

Nawawi mengatakan, HK disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai penerima yakni HD dan IIH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut