Hakim Praperadilan Singgung Miskomunikasi Pejabat Polda Metro terkait Kasus Andrie Yunus
JAKARTA, iNews.id - Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Suparna menyinggung miskomunikasi yang terjadi di antara pejabat Polda Metro Jaya dalam sidang putusan praperadilan kasus Andrie Yunus. Hal tersebut menjadi kebingungan atas ketidakjelasan kasus tersebut.
"Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan di atas, ternyata ada miskomunikasi di antara institusi termohon, di mana di satu sisi penyidik menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon masih berlangsung, dan kenyataannya memang belum ada Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan," kata Suparna saat membacakan pertimbangannya di persidangan, Selasa (2/6/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut, pokok permasalahan yang mendasari pengajuan praperadilan itu tentang penanganan proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya selaku termohon atas kasus dugaan penyiraman Andrie Yunus karena tidak ada kejelasan.
Karena itu, harus dibuktikan apakah termohon melakukan penundaan penanganan perkara tersebut.
Tok! Hakim Praperadilan Perintahkan Polda Metro Lanjutkan Usut Kasus Andrie Yunus
Dalam persidangan, hakim membeberkan fakta-fakta di dalam persidangan tersebut, mulai dari adanya unsur pidana yang ditemukan polisi, proses penyidikan yang telah dilakukan polisi, hingga akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Puspom TNI.
Termasuk disinggung rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan TAUD selaku kuasa dari Pemohon.
PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini
"Saat itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya antara lain menyampaikan penyidik pada Ditreskrimum Polda Metro telah melakukan penyerahan berkas dan barang bukti kepada Puspom TNI. Bahwa Kabid Humas Polda Metro Jaya pada saat konferensi pers pada tanggal 1 April 2026 menyataka Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan dan saat ini kewenangan penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ, menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital dan seterusnya," kata hakim dalam pertimbangannya.