Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim
Advertisement . Scroll to see content

Hakim PTUN Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Dijatuhi Sanksi Berat Setahun

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:51:00 WIB
Hakim PTUN Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Dijatuhi Sanksi Berat Setahun
Ilustrasi hakim PTUN kena sanksi berat usai menikah siri tanpa izin istri sah. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama satu tahun kepada hakim berinisial MNH. Hakim yang diperbantukan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta itu terbukti menikah siri tanpa izin pejabat berwenang dan persetujuan istri sahnya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta, Senin (12/10/2026). Selama menjalani hukuman, MNH tidak diperbolehkan memeriksa, mengadili, maupun memutus perkara. Dia juga tidak menerima tunjangan jabatan hakim selama masa sanksi dan ditempatkan di PT TUN Makassar.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim non palu selama 1 (satu) tahun di PT TUN Makassar dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi hakim non palu,” ucap Ketua MKH Suradi dikutip, Selasa (13/10/2026).

Dalam persidangan, terungkap MNH menikah siri dengan perempuan berinisial AAS sejak 2022. Pernikahan tersebut berlangsung tanpa izin dari pejabat yang berwenang maupun persetujuan istri pertamanya, DA.

Fakta itu bermula saat DA menjenguk MNH yang sedang dirawat di rumah sakit di Serang, Banten. Dalam kesempatan tersebut, MNH mengakui telah menikah lagi, tetapi tidak mengungkapkan identitas perempuan yang menjadi istri sirinya. 

Identitas AAS kemudian diketahui dalam proses pemeriksaan. Pernikahan siri itu berlangsung sekitar enam bulan setelah MNH dimutasi ke PTUN Serang. 

Dari pernikahannya dengan DA, MNH memiliki enam anak. Sementara dari pernikahan siri dengan AAS, dia memiliki dua anak kandung serta seorang anak sambung dari pernikahan AAS sebelumnya.

DA tercatat tiga kali mengirimkan surat pencabutan laporan terhadap MNH, yakni pada Juni, Juli, dan Oktober 2024. Pencabutan tersebut dilakukan setelah MNH menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawasan MA pada April 2024.

Dalam persidangan, DA menjelaskan pencabutan laporan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan nafkah dan kasih sayang bagi anak-anak mereka.

Terungkap pula MNH pernah mengajukan izin perceraian pada 2024. Namun, dia kemudian menarik pengajuan tersebut dengan alasan keputusan itu dibuat karena emosi sesaat.

Dalam pembelaannya, MNH mengakui kesalahan dan pelanggaran etik yang dilakukannya. Meski demikian, MKH menyatakan perbuatannya terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan tersebut mewajibkan PNS pria yang hendak beristri lebih dari seorang untuk memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

MNH juga dinyatakan melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan kewajiban menjaga integritas, menjunjung tinggi harga diri, dan mematuhi disiplin.

“Menyatakan terlapor MNH telah terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf c. angka 5 berintegritas tinggi, angka 7 menjunjung tinggi harga diri, dan angka 8 berdisiplin tinggi,” ujar Suradi.

Sidang MKH yang digelar atas usulan MA tersebut dipimpin Hakim Agung Suradi. Anggota majelis dari unsur hakim agung terdiri atas Ennid Hasanuddin dan Diana Malemita Ginting.

Sementara itu, anggota KY yang turut menjadi anggota MKH adalah Abhan, Setyawan Hartono, F. Willem Saija, dan Anita Kadir.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut