Hakim Putuskan Praperadilan Roy Suryo soal Penggeledahan Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan tersangka fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo terkait penggeledahan, Selasa (7/7/2026). Hakim akan memutuskan apakah praperadilan itu ditolak atau diterima.
"Agenda: putusan Prapid (praperadilan)," bunyi keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Diketahui, gugatan ini diajukan Roy pada Senin (22/6/2026). Gugatan terdaftar dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Tergugat I dalam praperadilan ini adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
Diketahui, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026). Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Penahanan keduanya pun ditangguhkan. Kejari Jakarta Selatan mengungkapkan sejumlah alasan tidak menahan Roy Suryo dan satu tersangka lain yakni Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus tersebut.
“Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah.
Editor: Rizky Agustian