Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Jokowi soal Roy Suryo Layangkan Praperadilan Jilid II: Tidak Logis
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Putuskan Praperadilan Roy Suryo soal Penggeledahan Hari Ini

Selasa, 07 Juli 2026 - 07:25:00 WIB
Hakim Putuskan Praperadilan Roy Suryo soal Penggeledahan Hari Ini
Tersangka fitnah terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo. (Foto: Isra Triansyah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan tersangka fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo terkait penggeledahan, Selasa (7/7/2026). Hakim akan memutuskan apakah praperadilan itu ditolak atau diterima.

"Agenda: putusan Prapid (praperadilan)," bunyi keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Diketahui, gugatan ini diajukan Roy pada Senin (22/6/2026). Gugatan terdaftar dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Tergugat I dalam praperadilan ini adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.

Diketahui, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026). Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Penahanan keduanya pun ditangguhkan. Kejari Jakarta Selatan mengungkapkan sejumlah alasan tidak menahan Roy Suryo dan satu tersangka lain yakni Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus tersebut.

“Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut