Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Saldi Isra Singgung MK Jadi Keranjang Sampah jika Selesaikan Semua Masalah Pemilu

Senin, 22 April 2024 - 10:25:00 WIB
Hakim Saldi Isra Singgung MK Jadi Keranjang Sampah jika Selesaikan Semua Masalah Pemilu
Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum mengatakan, sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya, apabila MK dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah pemilu.

Saldi menyinggung MK seperti keranjang sampah apabila harus menyelesaikan seluruh masalah pemilu. 

“Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan mahkamah sebagai keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia,” kata Saldi dalam sidang.

Menurut Saldi, lembaga yang telah diberikan kewenangan untuk menyelesaikan masalah pemilu seperti Bawaslu harus melaksanakan kewenangannya secara optimal demi menghasilkan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas.

“Selain itu lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan sehingga sejak awal harus pula menjalankan fungsi konstitusionalnya seperti fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana,” ujarnya.

Saldi mengatakan, dalam konteks kewenangan MK sebagaimana diatur dalam Pasal 24c Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, frasa memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum dimaksud harus dimaknai sebagai upaya mewujudkan pemilu yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas.

“Artinya, sekalipun undang-undang pemilu telah mendesain begitu rupa penyelesaian masalah pemilu pada masing-masing kategori dan diserahkan kepada lembaga-lembaga yang berbeda, bukan berarti Mahkamah tidak berwenang untuk menilai masalah hukum pemilu yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil Pemilu,” katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut