Hakim Sebut Ferdy Sambo Sempat Bilang ke Richard Eliezer, Brigadir J Harus Mati
JAKARTA, iNews.id - Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso menyebut terdakwa Ferdy Sambo sempat menyatakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J harus mati. Ucapan Ferdy Sambo disampaikan kepada Richard Eliezer atau Bharada E.
Pernyataan Sambo itu bermula ketika Richard dipanggil ke ruang kerja usai dari Magelang pada 8 Juli 2022. Saat itu, Richard dipersilakan duduk di sebuah sofa oleh Sambo.
Sambo pun langsung bertanya ke Richard soal adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi.
"Saksi (Richard) menjawab tidak tahu. Tak lama kemudian Putri Candrawathi masuk dan duduk di samping terdakwa. Saksi bertanya, 'ada kejadian apa di Magelang? Baru terdakwa mengatakan bahwa Putri Candrawathi sudah dilecehkan Yosua di Magelang," kata Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Wahyu berkata, saat itu Putri langsung menangis. Melihat Putri menangis, Sambo pun geram kepada Brigadir J.
Bagi Sambo, Brigadir J telah kurang ajar dan dirinya merasa tidak dihargai.
"Sambil terdakwa memegang kerah bajunya, terdakwa mengatakan tidak ada gunanya pangkat kalau keluarga terdakwa dibeginikan. Saksi juga langsung diam saat itu, serba salah, takut," tutur Wahyu.
"Kemudian terdakwa mengubah posisi duduknya dan agak maju ke depan dan berkata kepada saksi yang pada pokoknya, bahwa 'korban Yosua harus mati,' dan saksi diam saja," terang Wahyu.
Kemudian, Sambo pun menangis, dan meminta Richard untuk membunuh Yosua. "Karena menurut terdakwa kalau saksi yang membunuh, terdakwa yang akan jaga saksi. Tetapi kalau terdakwa yang bunuh, tidak ada yang jaga kita semua," katanya.
Sebelumnya Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan.
Selain itu, Ferdy Sambo dianggap melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Editor: Faieq Hidayat